Persekusi di Rumah Tua Vape, 7 Orang Jadi Tersangka

Rosani Nina Sari, ibunda Abi, korban persekusi maut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Tujuh orang itu diduga ikut berperan dalam penganiayaan Abi. "Dari tujuh orang tersangka lima sudah diamankan dan dua orang DPO," ujar Hendy, Selasa 12 September 2017.

Sebelumnya guna mengetahui penyebab pasti tewasnya Abi Qowi Suparto (20), pria yang tewas setelah diduga dipersekusi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya membongkar makam Abi yang berada di Karet Bivak Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2017. Otopsi ini dilakukan untuk pendalaman dan untuk mempertegas penyebab kematian korban.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

"Jadi kita lakukan otopsi, kita lakukan pendalaman terkait penyebab kematian korban, metode otopsi kita dari penyidik minta bantuan dari RS Polri Kramat Jati,” ujar Hendy. 

Hasil otopsi tersebut menyebutkan bahwa Abi memang sempat mengalami penganiayaan. Karena ditemukan bekas hantaman benda tumpul pada kepalanya. "(Pukulan benda tumpul) ada di matanya sebelah kiri dan belakang ada memar," ujarnya.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Menurut Hendy, peristiwa yang menimpa Abi terjadi pada 13 Agustus 2017. Kemudian korban sempat mengalami kritis dan meninggal pada tanggal 3 September 2017. Kemudian keluarga melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 7 september 2017.

Saat ini, tempat usaha Rumah Tua Vape yang karyawannya melakukan penganiayaan saat ini belum diambil langkah apapun oleh kepolisian. Toko tersebut masih beroperasi normal seperti biasa. "Rumah Tua Vape masih beroperasi. Karena ada karyawan di sana," ujarnya

Hendy menambahkan, selain melakukan otopsi, pihaknya juga akan kembali meminta keterangan dari para pelaku terkait kronologis penganiayaan Abi. Dari situ dapat diketahui motif sebenarnya pelaku menganiaya Abi. Apakah benar Abi melakukan pencurian, atau pelaku memang sengaja menghabisi nyawa Abi dengan menuduh sebagai pencuri.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau jika terbukti ada kesengajaan dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Hukumannya bisa seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya