Sadis, Ini Luka Abi yang Dianiaya Pegawai Rumah Tua Vape

Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pihak Kepolisian telah membongkar makam Abi Qowi Suparto guna melakukan autopsi dan memastikan penyebab tewasnya lelaki berusia 22 tahun tersebut. Bongkar makam tersebut dilakukan pada Selasa dan Rabu, 12-13 September 2017, polisi dapat mengetahui hasil autopsi tersebut.

Perkelahian di Kafe Labuhanbatu, Satu Orang Tewas dan Satu Orang Kritis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kombes pol Nico Afinta mengatakan, tim dokter telah selesai melakukan autopsi dan diperoleh beberapa fakta terkait kematian Abi.

"Kasus vape setelah kami lakukan bongkar mayat, dokter sudah melakukan pemeriksaan dari hasil bongkar mayat, korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian belakang kepala dan juga dada sebelah kanan," kata Nico Rabu, 13 September 2017.

Curahan Hati Ibu Korban Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Minta Pelaku Dihukum Berat

Nico mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat jati tersebut, nantinya akan dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Setelah itu pihak kepolisian akan melakukan pra rekonstruksi.

"Kami akan melakukan pra rekonstruksi pada selambatnya pekan depan. Setelah BAP selesai, hasil pemeriksaan selesai maka akan dilihat apakah ada pihak pihak lain yang sesuai," ujarnya

Kubu David Ozora Minta Hakim Abaikan Pleidoi Mario Dandy Karena Dinilai Tak Sesuai Fakta

Seperti diketahui Abi Qowi Suparto tewas setelah dipersekusi pegawai Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan, karena dituduh mencuri vape di outlet itu pada 28 Agustus 2017. Kemudian Abi dilarikan ke rumah sakit namun setelah beberapa hari dirawat kondisinya kritis dan akhirnya meninggal dunia.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tersangka Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024