Identitas 7 Tahanan Narkoba yang Kabur dari Polres Jakbar

Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian telah melakukan pendataan terhadap tujuh dari delapan tahanan yang kabur dari Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.

Kakanwil Kumham: Tahanan Kabur di LPKA Jambi Karena Tak Dijaga Polisi

Dari hasil pendataan itu, dipastikan tujuh tahanan yang kabur itu merupakan tahanan dengan kasus narkoba.

"Jadi ini seluruhnya tahanan narkoba, masih belum kami identifikasi yang pengedar seberat apa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Sabtu, 15 September 2017.

Awal Mula Terungkapnya Puluhan Tahanan Polres Batanghari Kabur

Menurut Argo, di dalam tahanan yang dibobol itu sebenarnya ada 14 tahanan, tapi hanya delapan saja yang memilih kabur.

"Tidak semuanya lari, ada 14 tahanan kemudian yang lari 8, tetapi satu berhasil diamankan dan dilumpuhkan. Saat ini sudah dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati," ujarnya.

Puluhan Tahanan Polres Batanghari Kabur dari LPKA Jambi

Berikut nama tujuh tahanan kabur:

1. Abbi Isa bin Muhamad Nur, beralamat di Kompleks SBS blok C.25/6 Rt.006/011 Harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

2. Yudi Rohmansyah bin Rohman, beralamat di Kampung Baru Rt.002/009, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

3. Thio Erwin Gunawan, beralamat di Jalan Rusun Flamboyan Lantai IV No.416 Kel Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

4. Kurniawan bin M. Idrus, beralamat di Luar Batang Rt.010/001, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

5. Ramlan bin Satin, beralamat di rumah indekos di Jalan Tongkol No.2, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

6. Bagas Fathiong Ramadhan bin Joko Susilo, beralamat di Perum Rumah Sakit Islam Jakarta II Blok H No.18 Rt.002/003, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat.

7. Franco Graizani Julizar bin Leo Francis, beralamat di Jalan KH Masmansyur No. 63 Rt.016/09, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (ase)

Baca: Baru Satu Tahanan Kabur dari Polres Jakbar Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya