DKI Punya Cara Tindak Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menghentikan kebijakan wajib punya garasi bagi warga Jakarta yang memiliki mobil, meski Kepolisian tak bisa menjadikan kebijakan ini menjadi salah satu syarat diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Raffi Ahmad Ungkap Harga Mobil Koleksinya, Ada yang Sampai Rp20 Miliar?

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Pemprov DKI memiliki cara tersendiri dalam menindak pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.

"Kalau misalnya tetap dikeluarkan STNK ya tidak apa-apa. Cuma kalau itu mengganggu karena ada di badan jalan, yang mengokupasi ruang publik, sehingga hak warga untuk manfaatkan ruang publik ini menjadi terhalang, maka ya kita tertibkan. Kita derek," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin 18 September 2017. 

Geger, Ini Kisah Penemuan Mumi Kuno di Garasi Rumah Warga

Djarot menyadari, berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas yang digunakan untuk menerbitkan STNK, tidak terdapat syarat wajib garasi bagi pemilik mobil.

Namun, menurut Djarot, jika Kepolisian memasukkan wajib garasi bagi pemilik mobil sebagai salah satu syarat penerbitan STNK, Pemprov DKI sudah memiliki peraturan daerah yang bisa dipakai sebagai landasan hukum menerapkan syarat itu.

Beli Mobil Harus Punya Garasi, Buktinya Surat Kelurahan

Peraturan daerah yang dimaksud ialah Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 140 menyatakan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki dan menguasai garasi. 

"Dan kami ada kebijakan itu yang diatur oleh Perda, bukan mengada-ada. Dan itu sudah agak lama. Bagi Jakarta itu sebagai sebuah kebutuhan bahwa pemilik kendaraan di Jakarta harus menyediakan garasi, tempat mobilnya," kata dia. 

Meski demikian, kata Djarot, Pemprov DKI akan membuat sebuah perjanjian kerja sama dengan Kepolisian untuk mewujudkan kebijakan wajib garasi bisa masuk sebagai salah satu syarat penerbitan STNK.

Jika perjanjian itu sudah disepakati, nantinya, Undang-undang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah bisa disinkronkan dalam turunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis dan operasionalnya. 

"Sebelum ada Pergub, sepanjang Perda bisa dilakukan ya dilakukan. Pergub itu kan lebih menyangkut tindak lanjut secara teknis." (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya