2 Polisi Kabur dari Piket, Diduga Peras Pengunjung Diskotek

Polres Jakarta Pusat
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Dua anggota polisi dari Polsek Kemayoran dan Polsek Johar Baru ditangkap karena diduga memeras pengunjung Diskotek Pujasera di Tamansari, Jakarta Barat. 

Viral Video Jemaah Umrah Indonesia Diperas Warga Lokal, Tukang Foto Nodong Dibayar 500 Ribu

Saat ini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota tersebut.

"Mereka sudah di sini (Mapolres), dalam pengawasan," kata Kasi Propam Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Supriadi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat 22 September 2017.

Jawaban Tak Terduga Irjen Karyoto Ditanya Perkembangan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Supriadi menuturkan, dalam kasus ini motif pemerasan belum ditemukan. Sebab, pihaknya tidak menemukan adanya barang bukti berupa uang hasil pemerasan.

"Motif yang disebut itu (pemerasan) juga belum terjadi. Seharusnya kalau pemerasan ada uang dong, ada enggak di situ, kan tidak ada," kata Supriadi.

Didesak Banyak Pihak Tahan Firli Bahuri, Begini Respons Polri

Lebih lanjut, ia menuturkan kedua anggota tersebut akan dilakukan penindakan jika dalam proses lanjutan terbukti melakukan tindak pidana.

"Memang kalau tindak pidana ya pidana. Pasal 368 (pemerasan) sesuai tindakannya," ucapnya.

Ia pun belum mengetahui pasti alasan mengapa dua  anggota tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, katanya, jika dua anggota tersebut terbukti melakukan pemerasan maka ditindak di Polsek Tamansari, yang menjadi wilayah hukum penangkapan.

"Tapi kan kalau itu benar terjadi, seharusnya orang ini enggak dilepas, tapi ditahan di sana (Tamansari). Alasan dilimpahkan, saya juga kurang tahu, karena mereka anggota Polres Jakarta Pusat?" ucap Supriadi.

"Kalau memang ada, korbannya siapa. Jadi kalau ada tindak pidana dan pemerasan di sana, pasti ditindak di sana karena TKP-nya di sana," kata Supriadi menambahkan.

Terlepas dari semua itu, ia pun mengatakan akan memberi sanksi kepada kedua  polisi tersebut. Sebab keduanya meninggalkan tugas saat piket.

"Mereka lagi piket. Tapi keluar. Itu kan perbatasan, menyeberang cuma sedikit. Kalau di sana enggak terbukti (pemerasan), ya kita tindak kalau dia meninggalkan tugas," katanya.

Atas kejadian ini, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati bila ada orang yang mengaku sebagai polisi. Bila jadi korban pemerasan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Tanyakan orang yang mau ngecek, minimal surat tugasnya, dari kesatuan mana? bapak dari mana? kesatuan mana? itu kan hak masyarakat, agar menghindari penipuan begini. Mereka juga bisa melapor ke polisi terdekat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Polres Metro Jakarta Pusat diamankan lantaran diduga melakukan aksi pemerasan terhadap warga di Depan Restaurant Garuda, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari Jakarta Barat.

Mereka adalah Bripda WC (30) dan Brigadir TS (30). Diduga keduanya memeras ES (25) serta RH (22) yang merupakan pengunjung salah satu tempat hiburan malam yang ada di kawasan itu.

Kedua oknum anggota polisi itu mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan urine apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Korban yang ketakutan pun lantas bernegosiasi dengan pelaku agar tidak dibawa ke kantor polisi dengan memberikan sejumlah uang.

Tapi, sebelum menyerahkan uang, pelaku diamankan oleh anggota Polsek Taman Sari yang sedang melakukan patroli. Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto membenarkan hal tersebut.

"Betul. Akan diproses pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar Suyudi saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Kamis 21 September 2017.

Keduanya sendiri diamankan pagi ini. Berdasarkan informasi yang didapat, keduanya memang kerap melakukan aksi serupa selama satu tahun lamanya. 

Bahkan, uang yang diperoleh dari hasil pemerasan mencapai jutaan hingga puluhan juta. Mereka berdua sendiri kini tengah ditindak lanjuti oleh Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ya karena yang bersangkutan anggota, tentunya kode etiknya ditangani Propam Polres. Kami akan pidanakan anggota-anggota yang memang melakukan kejahatan terhadap masyarakat," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya