Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Website Nikahsirri.com saat diakses warganet
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA.co.id – Tim penyidik Cybercrime Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami pemeriksaan terhadap Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com atas kasus Undang-undang ITE dan Pornografi. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi meyakini jumlah pengikut akun tersebut mencapai ratusan orang.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyrakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto saat ditemui sejumlah awak media di Mapolresta Depok, Selasa 26 September 2017.

Dirinya juga mengatakan, atas perbuatannya itu, Aris diancam dengan jeratan tiga pasal sekaligus, yakni  Undang-undang Pornografi, ITE dan Undang-undang Perlindungan Anak. “Ada tiga undang-undang yang dilanggar. Itu sudah dipastikan oleh tim penyidik,” katanya.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Atas kejadian ini, Rikwanto bekerja sama dengan Menkominfdo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut. Ia pun berharap ke depanya tidak ada lagi modus serupa yang dinilai dapat merugikan banyak pihak. “Kami tentu berharap tidak ada lagi yang mendaftar ke situ itu, baik itu mitra ataupun klien,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, sudah ada ratusan pendaftar yang tertera di situs tersebut. Modusnya adalah dengan mencarikan pasangan dan dalam iklannya, tersangka juga sempat menawarkan lelang perawan hingga mencari uang tambahan dengan cara kawin kontrak.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Terkait kondisi kejiwaan tersangka yang disebut-sebut sempat mengalami gangguan mental, Rikwanto menegaskan hal itu perlu pembuktian dari saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan penyidik tidak ada tanda-tanda tersangka ke arah situ (gangguan jiwa) itu perlu pemeriksaan lebih lanjut.” katanya.

Dijelaskan Rikwanto, dari hasil pemeriksaan sementara, sudah ada ratusan pendaftar yang tertera di situs tersebut. Modusnya adalah dengan mencarikan pasangan dan dalam iklannya, tersangka juga sempat menawarkan lelang perawan hingga mencari uang tambahan dengan cara kawin kontrak.

Adapun terkait kondisi kejiwaan tersangka yang disebut-sebut sempat mengalami gangguan mental, Rikwanto menegaskan hal itu perlu pembuktian dari saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan penyidik tidak ada tanda-tanda tersangka ke arah situ (gangguan jiwa) itu perlu pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya