Rindu Indonesia, Habib Rizieq Masih Ragu untuk Pulang

Tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Setelah berbulan-bulan meninggalkan Indonesia, rasa rindu pada Tanah Air mulai dirasakan Imam Besar Front Pembela Islam, M. Rizieq Syihab alias Habib Rizieq.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Kalau dibilang tidak rindu siapa sih yang tidak kangen. Dia kangen ke Indonesia, berkumpul dengan umat dan melakukan pengajian," kata Slamet Maarif, juru bicara FPI, Kamis 28 September 2017.

Meski dirundung rindu, tersangka kasus pornografi terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum itu belum mau segera kembali. "Belum ada kepastian (pulang kapan)," ujar Slamet.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Slamet mengatakan, untuk pulang ke Indonesia, bukan sebuah perjalanan yang mudah bagi Rizieq. Sebab dia masih ragu, banyak pertimbangan yang harus diputuskan, terutama soal keamanan.

"Beliau lebih tahu (alasan kenapa belum pulang). Ada pertimbangan yang kita paham dan maklum sehingga kita menunggu keputusan beliau kapan beliau pulang. Dari pandangan kita masalah keamanan baik keamanan beliau dan keamanan lainnya," katanya.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Menurut Slamet, walau tak tahu kapan, dia yakin Rizieq akan pulang. "Dia pastikan kalau akan pulang," ucap Slamet.

Jika nantinya ada kabar kepulangan Rizieq, FPI akan menyiapkan penyambutan. Tak hanya itu, FPI  juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Yang jelas kalau pulang dari DPP FPI akan menyiapkan dan menginfokan ke media. Jadi selagi DPP belum ada persiapan belum bisa dipastikan (kepulangannya). Salah satu persiapannya juga berkoordinasi dengan polisi," katanya.

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Kepolisian juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya