Mendagri Surati Presiden Terkait Pelantikan Anies-Sandi

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Masa kerja Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, akan berakhir Oktober 2017 ini. Maka selanjutnya, akan dilantik Gubernur dan Wakil yang baru, yang memenangi Pilkada Jakarta 2017, yakni Anies Baswesan dan Sandiaga Uno.

Ahok Blak-blakan Bandingkan Gaji Komut Pertamina dan Gubernur DKI

"Akhir masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta masa bhakti 2012-2017 adalah pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 September 2017.

Terkait DKI, Tjahjo sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi. Surat itu adalah terkait pelantikan Gubernur dan Wakil yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Namun, untuk pelantikannya masih menunggu arahan Presiden.

Anies: Mal di Jakarta Dibuka Kembali 15 Juni

Apakah nantinya Anies-Sandi akan langsung dilantik pada Minggu 15 Oktober, saat akhir masa jabatan Gubernur DKI sebelumnya berakhir, Tjahjo belum bisa memastikan. "Saya belum tahu kapan. Apakah mau bersamaan, atau masing-masing saya serahkan ke Mensesneg saja," ujar Tjahjo.

Ada tiga landasan hukumnya. Yakni, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah. Lalu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. UU Nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Presiden Depok Lawyer's Club Kritik Surat Gubernur DKI soal SIKM

Pada Pasal 11 Ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 2007, disebutkan: Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.

Namun Tjahjo mengatakan, tidak mengatur eksplisit pelantikan gubernur. Maka, berlaku Pasal 163 UU Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibukota Negara".

"Dengan demikian, ketentuan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta merujuk pada ketentuan protokol Kepresidenan," ujarnya menjelaskan.

Pelantikan Gubernur DKI, hampir sama dengan DIY yang masa jabatannya juga berakhir 10 Oktober 2017 ini. Maka untuk opsi kapan pelantikan, ada dua yang telah disiapkan.

Pertama, jelas Tjahjo, dilakukan serentak pada Minggu 15 Oktober atau Senin 16 Oktober. Maka, harus ditunjuk Pelaksana harian (PLH) gubernur dari Sekretaris Daerah Provinsi.

Kedua, pelantikan dilakukan sendiri-sendiri, sesuai dengan protokoler Kepresidenan. Dimana DIY, dilantik pada Selasa 10 Oktober 2017, dan DKI dilantik Minggu 15 Oktober 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya