- VIVA/Danardono
VIVA.co.id – Kepolisian sudah mengirim surat kepada dua bank swasta untuk mengetahui berapa keuntungan yang telah diraup Aris Wahyudi (49), pemilik situs nikahsirri.com, dari laman yang diluncurkan pada 19 September 2017.
"Kami mengirim surat untuk melihat, meminta biar mengetahui rekening yang bersangkutan berisi berapa dari pada pembuatan situs itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 28 September 2017.
Surat itu telah dikirim pada Rabu, 27 September 2017. Namun, Argo enggan membeberkan nama dua bank swasta tersebut. "Ada lah, bank di Jakarta pokoknya," ujarnya.
Saat ini, polisi telah menangkap pemilik laman nikahsirri.com Aris Wahyudi (49). Situs nikahsirri.com diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.
Laman nikahsirri.com ini merupakan aplikasi pencari jodoh. Salah satu yang menuai kontroversi dari situs tersebut yaitu lelang keperawanan. Situs itu memiliki 2.700 klien serta 300 orang sebagai mitra. (ase)