Tembok di Polda Metro Jaya Roboh Menimpa Belasan Motor

Tembok di Polda Metro roboh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace

VIVA.co.id – Tembok di depan Gedung Subdit 6 Unit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) roboh. Tembok yang diperkirakan tingginya tiga meter itu roboh dan menimpa belasan kendaraan bermotor di depannya.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Selain menimpa sebelas motor, tembok juga menimpa satu mobil. Tak sedikit motor yang tertimpa mengalami kerusakan cukup parah.

"Kejadiannya kira-kira jam 16.30 tadi. Sesudah hujan. Tahu-tahu dengar kayak bangunan roboh," ucap salah satu anggota polisi yang enggan disebutkan namanya di lokasi, Selasa 3 Oktober 2017.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Dia mengaku tak tahu menahu, apa penyebab tembok itu roboh dan menimpa kendaraan bermotor di depannya. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Meski begitu, hingga saat ini lokasi tersebut masih diberi garis polisi.

"Penyebabnya enggak tahu. Di sebelah bangunan enggak ada yang sedang melakukan proyek pengerjaan," katanya.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024