Manajer Allianz Mangkir dari Panggilan Polisi

Allianz Indonesia Tower.
Sumber :
  • Repro Google Streetview

VIVA.co.id – Salah satu petinggi PT Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus mempersulit klaim asuransi.

Strategi Allianz Indonesia Siapkan SDM Hadapi Disrupsi Teknologi

"(Yuliana) tidak datang," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Rabu, 4 Oktober 2017.

Menurut Adi, Yuliana yang menjabat manajer klaim asuransi itu tak bisa datang dengan alasan sedang mempersiapkan diri dan bukti-bukti sebelum diperiksa penyidik terkait kasus yang merugikan itu.

Gandeng Bukalapak, Allianz Tawarkan Premi Asuransi Rp19 Ribu Per Bulan

Adi mengatakan, pemeriksaan terhadap Yuliana akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 11 Oktober 2017. "(Alasannya) masih kumpulkan barang bukti," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka, yakni mantan petinggi mereka, Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.

Strategi Allianz Garap Pasar Industri Asuransi Masa Depan

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (hd)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya