Soal Cuitan Sarkasme, Ahmad Dhani: Biasa Jadi Tersangka

Ahmad Dhani
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Musisi Ahmad Dhani mengaku siap menghadapi kasus cuitan sarkasme yang dilaporkan salah satu simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia tampak santai menghadapi kasus yang telah naik tingkat ke penyidikan. 

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

"Ya kan saya sudah biasa jadi tersangka," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Oktober 2017.

Pentolan grup band Dewa 19 itu mengatakan, belum mendapat pemberitahuan dari polisi soal peningkatan kasusnya tersebut. Meski demikian, suami Mulan Jameela itu tidak mempermasalahkan. Satu hal yang pasti, pria berambut plontos tersebut siap menerima apapun keputusan penyidik terkait cuitannya di Twitter yang dianggap bermasalah itu. 

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

"Belum ada, tapi saya sudah biasa. Pokoknya saya sudah biasa jadi tersangka. Kan sudah 12 kali jadi tersangka," katanya.

Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi sendiri telah meningkatkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya