Nasib Nelayan Jakarta Pasca Moratorium Reklamasi Dicabut

Nelayan gelar aksi damai menyegel pulau reklamasi di Teluk Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI Jakarta, Muhammad Taher, mengatakan KNTI sangat kecewa dengan langkah pemerintah mencabut moratorium reklamasi teluk Jakarta.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Menurutnya, dengan pencabutan ini sangat terlihat bahwa pemerintah pusat tak memperhatikan nasib nelayan yang ada di sekitar lokasi reklamasi.

"Sangat jelas terlihat pemerintah tak mengindahkan nelayan pesisir. Ini juga artinya pemerintah membuat pembiaran terhadap pelanggaran- pelanggaran hukum terkait masalah lingkungan," kata Taher kepada VIVA.co.id Senin 9 Oktober 2017.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Taher menegaskan langkah pencabutan moratorium reklamasi, pemerintah pusat sama sekali tidak melibatkan nelayan pesisir Jakarta. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah telah bersikap egois dantidak memperhatikan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ada.

"Saat ini masyarakat nelayan sedang mengalami kegelisahan terkait pencabutan moratorium itu. Terutama mereka yang mengalami kerugian atas pencabutan itu. Kami telah melakukan semuanya, tetapi saat ini pemerintah seakan tidak memperdulikan kita," ujarnya

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Ia mengatakan berbagai macam cara telah ditempuh KNTI dan organisasi lainnya yang menentang reklamasi. Usaha itu sempat membuahkan hasil ketika nelayan memenangi gugatan atas pulau G di PTUN. Namun, saat itu pemerintah mengajukan banding dan upaya mereka kandas PTTUN

"Kita sudah tempuh upaya hukum, kita menang gugatan pulau G, tetapi di PT TUN Pemprov banding dan disana kita kalah," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman resmi mencabut moratorium 17 pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. Pemerintah mengklaim sudah melakukan pengkajian yang mendalam untuk memutuskan mencabut moratorium tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya