Dituduh Nista Agama, Eggi Sudjana Mau Gugat Balik Pelapor

Eggi Sudjana
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Eggi Sudjana meminta Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah), Sures Kumar, menarik laporannya terkait kasus ujaran kebencian. Menurut dia, laporan yang disangkakan kepadanya itu tidak  berdasar. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebab, apa yang dikatakannya telah disebut menista agama hanya menyampaikan pendapat saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak berkeliru, saya sangat jelas. Kalian lah yang justru keliru (para pelapor), gagal paham dengan apa yang saya sampaikan," kata Eggi di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Eggi pun mengancam akan memperkarakan orang-orang yang melaporkannya ke polisi, jika tidak segera menarik laporan penistaan agama terhadap dirinya.

Ia meyakini, pernyataannya yang sempat beredar di media sosial itu tidak bermaksud menyinggung agama lain. "Saya minta kalian yang sudah melapor sudahlah saya maafkan. Cabut lah laporannya. Tapi kalau tidak cabut laporannya, saya lapor balik," ujarnya. 

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Eggi mengatakan, posisinya saat menyampaikan pendapat di persidangan tidak bisa digugat secara hukum.

Sebab selaku pemohon gugatan Perppu Ormas serta statusnya sebagai pengacara, Eggi mengaku dilindungi Undang-undang dalam menjalankan tugasnya. 

"Tidak dapat digugat dituntut, baik perdata maupun pidana. Di dalam atau di luar pengadilan itu sangat jelas," kata dia. 

Seperti diketahui, pelapor dugaan penistaan agama yang dilakukan Eggi Sudjana tak hanya dari Kumar. Berdasarkan catatan VIVA.co.id, pengacara asal Bogor ini juga dilaporkan kelompok Forum Peduli NKRI ke Polda Bali, pada 6 Oktober 2017.

Lalu, Eggi juga dilaporkan perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis, Johanes L. Tobing ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada 5 Oktober 2017.

Eggi dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya