Pemilik Tempat Pesta Gay di Harmoni Diminta Pulang ke RI

Puluhan pria gay yang diciduk polisi dari tempat sauna di Gambir, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengungkapkan pemilik T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat yang jadi lokasi pesta seks gay ternyata tengah berada di luar negeri.

Geger, Skandal Pesta Seks Tentara Rusia di Kuburan Jenderal Terbongkar

Pria yang diketahui berinisial HE itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. "Iya, di luar negeri," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 10 Oktober 2017.

Meski begitu, HE belum bisa dikatakan melarikan diri keluar negeri karena tahu kalau tempat saunanya itu akan digerebek polisi. Memang pada saat penggerebekan HE sudah berada di luar negeri. "Dia di luar negeri pas kita grebek," kata Argo.

Geger Buaya Lakukan Pesta Seks Gegara Helikopter, Kok Bisa?

HE merupakan warga negara Indonesia dan berdomisili di Jakarta. Polisi sendiri telah menghubungi yang bersangkutan untuk kembali ke Tanah Air. "Ya nanti sedang kita hubungi untuk segera kembali lalu kita periksa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kegiatan pesta seks sesama jenis di T1 sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober 2017 malam.

Top Trending: Pendeta Gelar Pesta Seks di Gereja, Pengakuan Mengejutkan Sujiwo Tejo soal Sholat

Dari sana, polisi meringkus puluhan lelaki yang melakukan pesta seks sesama jenis. Penggerebekan itu bisa terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dan melaporkan hal itu ke Polres. Warga sekitar menaruh curiga dengan lokasi sauna yang ramai didatangi laki-laki.

"Setelah dilakukan penangkapan, ada 51 pengunjung yang laki-laki semua," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Oktober 2017.

Polisi sendiri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu, mereka adalah HE, GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah para pegawai tempat spa penyaji kegiatan tabu itu. Ada yang berperan sebagai pengelola hingga kasir.

Satu di antaranya, yakni HE yang merupakan pemilik T1 Sauna, hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya