- Adi Suparman
VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani dituntut penjara dua tahun. Hal ini dikaitkan dengan kasus penistaan agama yang membuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara.
"Mengajukan tuntutan pidana selama dua tahun penjara dan segera masuk. Kenapa demikian, untuk keseimbangan. Kerena bagaimana pun kasus ini tidak dapat dilepaskan dengan kasus lain sebelumnya (Ahok)," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.
Ia mengatakan, kejaksaan mempertimbangkan kasus Ahok sebelumnya diputus dua tahun penjara oleh hakim. Sehingga harus ada keseimbangan dengan kasus yang menjerat Buni Yani.
"Harus ada keseimbangan. Karena kita mengacu pada asas adequat teori. Teori sebab akibat, bahwa kasus yang satu tidak akan terjadi jika tidak ada kasus yang lainnya," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial YouTube Pemrov DKI Jakarta diunduh oleh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.