Buni Yani Dituntut 2 Tahun Agar Seimbang dengan Ahok

Buni Yani
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani dituntut penjara dua tahun. Hal ini dikaitkan dengan kasus penistaan agama yang membuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Mengajukan tuntutan pidana selama dua tahun penjara dan segera masuk. Kenapa demikian, untuk keseimbangan. Kerena bagaimana pun kasus ini tidak dapat dilepaskan dengan kasus lain sebelumnya (Ahok)," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Ia mengatakan, kejaksaan mempertimbangkan kasus Ahok sebelumnya diputus dua tahun penjara oleh hakim. Sehingga harus ada keseimbangan dengan kasus yang menjerat Buni Yani.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Harus ada keseimbangan. Karena kita mengacu pada asas adequat teori. Teori sebab akibat, bahwa kasus yang satu tidak akan terjadi jika tidak ada kasus yang lainnya," kata Prasetyo.

Seperti diketahui, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial YouTube Pemrov DKI Jakarta diunduh oleh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.

Amien Rais saat deklarasikan Partai Ummat.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Deklarasi dukungan capres-cawapres pilihan Partai Ummat itu akan disampaikan dari kediaman Amien Rais di Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2023