Sandiaga Uno Minta Polda Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya

Sandiaga Uno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno mangkir dalam panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 11 Oktober 2017.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Sandiaga rencananya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 lalu.

Terkait dengan pemanggilan tersebut, Sandiaga meminta pihak Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang. Sebab, dia sedang mempersiapkan pelantikan dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI pada 16 Oktober 2017 mendatang.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

"Saya meminta teman-teman di Polda tentunya sangat menyadari bahwa kegiatan persiapan ini sangat menyita waktu, dan jadwal sangat padat. Sudah terjadwal banyak sekali kegiatan. Teman-teman dari polda menyadari dan kita akan jadwalkan ulang (pemeriksaan)," kata Sandiaga saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2017.

Ia pun berjanji akan kooperatif dan siap memberikan keterangan usai dirinya dilantik. Namun ia tidak menyebut kapan dirinya menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

"Tentunya sama, kita akan kooperatif. Keterangan apa yang diperlukan dari saya, saya akan kooperatif," ucapnya.

Ia pun meminta permasalahan ini tak membuat gaduh pemerintahan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah ke depan harus bekerja untuk mewujudkan harapan masyarakat.

"Sudah enggak usah gaduh. Tentunya kita ingin semua program berjalan baik dan polda sangat profesional. Ada beberapa pengusaha besar yang susah banget move on-nya, jangan terlalu dipusingin. Yang penting warga Jakarta percaya bahwa pemerintahan ke depan akan mampu mewujudkan dan merealisasi harapan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memang menjadwalkan Sandiaga sebagai saksi. Namun, kata Argo, Sandiaga meminta diundur karena tengah mempersiapkan pelantikan dirinya sebagai wakil gubernur.

Polisi pun sudah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Sandi sebagai saksi dalam kasus itu. Namun demikian, Argo belum bisa memastikan kapan jadwal pastinya Sandi akan diperiksa.

"Nanti kita agendakan kembali nanti kita koordinasikan biar sama-sama enak kapan bisa hadir, kita tunggu saja," ucapnya.

Sandiaga Uno dilaporkan oleh seseorang bernama Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapor dibuat pada tanggal 8 Maret 2017.

"Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin 13 Maret 2017.

Laporan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu baru didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi belum memanggil pihak-pihak terkait laporan tersebut.

Sementara itu, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, pihaknya melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya atas kuasa dari Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya. Ia mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan, saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.

Sebelum menempuh jalur hukum, Fransiska mengklaim, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama keduanya. Menurutnya, upaya tersebut telah ditempuh sejak Januari 2016. Namun, menurutnya, keduanya tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya