Hari Ini Polda Periksa Petinggi Allianz

Allianz Utama dipolisikan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjadwalkan memeriksa terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

Strategi Allianz Indonesia Siapkan SDM Hadapi Disrupsi Teknologi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan sudah direncanakan pada hari ini.

"Kita agendakan. Nanti kita tunggu saja apakah hadir atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2017.

Gandeng Bukalapak, Allianz Tawarkan Premi Asuransi Rp19 Ribu Per Bulan

Polisi mengharapkan pria yang menjabat sebagai presiden direktur itu bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Ini agar kasus tersebut bisa semakin terang.

"Tapi kita mengharapkan yang bersangkutan untuk hadir ke Polda Metro Jaya," katanya.

Strategi Allianz Garap Pasar Industri Asuransi Masa Depan

Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka, yakni Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransi mereka. Keduanya menuntut persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengajukan klaim.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya