Alasan Polisi Selidiki Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Proyek reklamasi sejumlah pulau di Teluk Jakarta masih menjadi polemik. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bahkan tengah menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apa saja yang berkaitan dengan proyek reklamasi di wilayahnya, termasuk mengenai aturan, norma hukum, dan dampaknya.

"Itu semua mau saya dapatkan sekarang. Sehingga next time kalau ada orang yang bertanya reklamasi kepada Polri, Polri bisa menjawab," ujar Adi saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Oktober 2017.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini dipicu adanya polemik di masyarakat mengenai proyek reklamasi.

Mengenai penyelidikan ini, nantinya jika ada masyarakat yang melapor mengenai proyek reklamasi, penyidik justru kebingungan. "Makanya saya perintahkan unit kerja Sumdaling untuk membuat hasil laporan mengenai reklamasi secara lengkap," kata Adi.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Namun, tindakan pengumpulan data itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Karena itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan proyek reklamasi pada 14 September 2017 lalu.

Dalam penyelidikan masalah ini, Adi menuturkan, pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana pada proyek reklamasi. Penyidik, katanya, masih mengumpulkan data-data dan melakukan kajian mengenai proyek tersebut.

"Tipid (tindak pidana) itu muncul nanti di akhir (penyelidikan), kalau memang itu pun ada. Kita kan enggak bisa berandai-andai ada pidananya atau tidak. Saat ini tim sedang bekerja," kata Adi.

Penyidik bakal melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan ini. Keterangan dari sejumlah ahli diperlukan agar polisi memiliki panduan terkait persoalan reklamasi. "Jadi suatu saat ada hak yang muncul dari permasalahan reklamasi, kami sudah punya dasar menangani ini seperti ini, aturannya seperti ini," jelas dia.

Tak hanya ahli, polisi juga menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penyelidikan ini. "Ya pasti kalau saya berbicara KKP mengenai reklamasi, pasti. Karena itu adalah kementerian yang juga menaungi terkait dengan masalah reklamasi," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mendalami dugaan adanya pelanggaran proyek reklamasi sejumlah pulau di Teluk Jakarta. Penyelidikan pun dilakukan berkaitan dengan pencabutan moratorium reklamasi.

Penyelidikan dugaan adanya pelanggaran reklamasi Teluk Jakarta ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 September 2017.

Laporan itu merupakan model A, yang artinya laporan dilakukan oleh polisi sendiri, bukan dari masyarakat. Sedangkan untuk surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak 14 September lalu.

Ada beberapa pasal yang melatarbelakangi dugaan pelanggaran ini, seperti Pasal 73 Jo Pasal 35 dan Pasal 59 dan atau Pasal 74 Jo Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 2 dan atau Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang terjadi sejak 2015 di Pantai Utara Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan membenarkan hal itu. "Benar (sedang diselidiki) terkait dengan reklamasi, dan iya (berkaitan dengan pencabutan moratorium juga)," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 Oktober 2017.

Kata Adi, penyelidikan sebenarnya sudah dilakukan sebelum Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut moratorium reklamasi. Walau demikian, penyelidikan tetap berjalan sampai sekarang.

Penyidik telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat itu berhubungan dengan permintaan keterangan dan dokumen mengenai reklamasi. "Penyelidikan ini untuk mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat," ucapnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya