- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id – Komisi VIII DPR yang mengurus masalah agama berencana akan membawa kasus First Travel ke komisi XI yang melingkupi keuangan, sekaligus ke komisi III yang melingkupi hukum. Itu lantaran ada indikasi kasus ini bukan hanya terkait kasus perseorangan, melainkan terorganisir.
Anggota Komisi VIII DPR, Rieke Diah Pitaloka mengkhawatirkan bahwa ada instansi pemerintah yang terlibat dalam penggelapan dana umrah jemaah melalui perusahaan First Travel ini.
"Takutnya organize crime itu. Bisa jadi begitu. Ini jadi pertanyaan. Ini bukan lagi hanya kasus First Travel udah selesai, karena udah menyangkut kriminalitas dan aliran sejumlah uang di dalam perbankan," ujar Diah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR Jakarta pada Kamis, 12 Oktober 2017.
Seperti diketahui, kerugian dari para korban jemaah bernilai triliunan, yang kemudian dikatakannya sudah seperti APBN. "Ini bisa dibawa di ranah pansus (panitia khusus) di DPR," ucapnya.
Langkah tersebut menurutnya perlu dilakukan juga, karena ia menilai pihak Kementerian Agama tidak berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan operasional secara berkala.
"Harusnya kan ada ikatan dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag dengan rasa tanggung jawab. Saya takutnya itu tidak terbangun oleh Kemenag. Saya takutnya ada lepas tanggung jawab karena ini tidak dilakukan oleh Kemenag," ujarnya,
Menurutnya, pengawasan tersebut menyangkut persoalan sosial, yang mana banyak warga negara Indonesia menggunakan jasa biro perjalanan umrah. Sehingga, pembahasan lebih mendalam perlu diambil.
"Itu bisa terjadi dengan siapapun, dengan sistemnya masih begini (pengawasan tidak ketat). Semua orang di ujung lepas tangan," katanya.