Pencurian di Kargo Bandara Soekarno Hatta Didalangi Karyawan

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Arief Rachman
Sumber :

VIVA.co.id – Aksi pencurian barang berharga di area gudang kargo Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, akhirnya terungkap. Ternyata, pencurian itu didalangi oleh karyawan-karyawan gudang kargo sendiri.

Layanan PCR dan Antigen di Bandara Soetta Tetap Dibuka

Fakta ini terungkap setelah Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta meringkus sejumlah pelaku. Ada tiga orang yang ditangkap karena ketahuan mencuri telepon genggam kiriman perusahaan ekspedisi PT. IDL. Mereka berinisial HG, RY dan SN. 

Menurut Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Arief Rachman, HG merupakan pegawai yang bertugas mengecek barang, RY sebagai porter dan SN merupakan petugas keamanan gudang kargo.

Penumpang Domestik di Bandara Soetta Masih Wajib Antigen

Dari pengakuan ketiganya, HG bertugas memeriksa barang yang akan dicuri, lalu RY yang bertugas sebagai eksekutor, dia yang membongkar kemasan dan mencuri barang berharga di dalamnya. Sementara SN bertugas mengawasi kondisi lokasi saat RY beraksi.

"Ketiganya melakukan pendodosan saat bertugas di shift dua, di mana memanfaatkan momen para petugas yang sudah mulai lelah. Dalam aksinya ini, mereka berhasil mendapatkan empat unit telepon genggam yang dibagikan sesuai dengan peranannya," kata Arief, Senin, 16 Oktober 2017.

Polres Bandara Tangkap Peretas PeduliLindungi dan Pemalsu Hasil Swab

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah dua kali beraksi mencuri barang berharga dari paket di gudang kargo. Aksi mereka akhirnya terungkap karena terekam kamera keamanan alias CCTV.

"Aksi mereka ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dan kali ini aksi mereka dapat kami bongkar melalui pemeriksaan CCTV," ujarnya.

Dalam pencurian terakhir, empat unit telepon genggam yang akan dikirim ke Bali melalui jasa PT. IDL dicuri dan dibagikan, dengan rincian HG mendapatkan satu unit, RY mendapatkan jatah dua unit dan SN mendapatkan satu unit.

"Dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun," ujar Arief. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya