Sengketa Tanah di Kosambi Sampai 'Perang' Saksi Ahli

Sidang kasus pemalsuan Akta Autentik terhadap korban Adipurna Sukarti.
Sumber :
  • Sherly/ Tangerang

VIVA – Sidang kasus pemalsuan Akta Autentik terhadap korban Adipurna Sukarti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Sidang dipimpin Majelis Hakim, Hasanudin. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Peter Latumeten. Dia adalah saksi ahli kenotariatan.

Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

Dalam keterangannya, Piter Latumenten menyatakan terdakwa Suryadi Wongso dan Ngadiman, Direktur Utama serta Komisaris PT Salembaran Jati, perusahan yang bergerak di bidang properti dan pergudangan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, memang melakukan aksi penipuan serta pemalsuan.

“Jika aset yang akan diubah Aktanya, harus semua pemegang saham hadir saat itu juga. Semuanya kemudian menyaksikan,” ujar Latumenten dalam persidangan di PN Tangerang.

PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Tempat

Diketahui bahwa korban, Adipurna Sukarti merasa ditipu oleh kedua terdakwa. Adipurna dijadikan oleh terdakwa sebagai pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya mendapatkan saham sebesar 30 persen. Tapi kedua terdakwa menerima 35 persen per orang. Selama proses kerja sama berjalan, korban tidak pernah mendapat pembagian keuntungan.

Padahal menyetor modal senilai Rp8,15 miliar pada 1999, untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati Kosambi. Dia dijanjikan akan mendapatkan tanah seluas 13,5 hektare dari 45 hektare yang dibeli PT Salembaran Jati. Sesuai perjanjian di atas materai di hadapan notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999.

Kado Jelang Pensiun Yudo, Satgas Mafia Tanah Selamatkan Lahan Milik Mabes TNI Senilai 10 Triliun

Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan setelah Adipurna Sukarti melapor ke Mabes Polri. Mereka kemudian didakwa melakukan tindak pidana keterangan palsu ke dalam Akta Autentik sehingga dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman membantah tuduhan teman sejawatnya itu dalam kasus sengketa tanah. Mereka membantah telah menjual aset. Menurut dia, tanah yang dijual bukanlah aset melainkan barang dagangan perusahaan.

"Saya merasa tidak menjual aset. Pasar tidak bagus sehingga menimbulkan kerugian," ujar Suryadi.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada hari ini. Namun mereka tak menyanggah terkait penjelasan tersebut.

"Keterangan saksi ahli ini sudah jelas, untuk terdakwa satu dan dua juga telah menyetujui keterangan saksi. Jadi, nantinya akan kita lanjuti sidang pada minggu depan dengan keterangan saksi ahli kembali," ujar hakim.

Pada persidangan pekan lalu JPU Marolok Halomoan dan Rina Mardiana menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Sementara menurut kuasa hukum terdakwa, Yudistira, mereka juga akan menghadirkan dua saksi ahli yakni saksi dari ahli pidana dan ahli kenotariatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya