Ogah Bongkar Lahan untuk MRT, Tiga Warga Dikirimi SP1

Progres Proyek Mass Rapid Transit (MRT)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengirimkan surat peringatan satu (SP1) kepada tiga warga yang tidak mau membongkar bangunannya untuk digunakan sebagai lahan mass rapid transit (MRT). 

Pemprov DKI Tetapkan Lokasi Pembangunan MRT Koridor Kota-Ancol Barat

Tri mengatakan, semula ada empat warga yang tak mau membongkar bangunannya. Namun satu di antaranya yakni Rahesh Mahesh Laimalani sudah mau membongkar bangunannya sendiri.

"Baru hari ini akan kami kirim (SP1)," kata Tri di Balai Kota Jakarta,  Senin, 23 Oktober 2017.

Pengerjaan MRT Fase II, JPO Bank Indonesia Akan Dibongkar

Adapun untuk eksekusi tiga lahan lainnya, menurut dia, akan dilakukan seminggu setelah SP3 keluar. Semestinya, lanjut dia, pemilik lahan tidak melarang pemerintah membongkar bangunan. Sebab, data terkait bangunan yang dimiliki telah tercatat dan tidak akan hilang. "Jumlahnya berapa, luasnya berapa kan sudah terinventarisir enggak mungkin hilang. Datanya ada, kenapa harus dipertahankan," ujarnya

Kalau warga bersikeras tak mau membongkar bangunannya justru akan menghambat pembangunan proyek MRT. Pembangunan pun menjadi tidak tepat waktu.

Ada Proyek MRT, Kawasan Monas hingga Thamrin Bakal Dirombak

Menurut Tri, harga yang diminta pemilik terlalu tinggi yaitu Rp120 juta per meter. Sedangkan pengadilan negeri memutus Rp60 juta per meter. Namun harga tersebut masih terlalu tinggi bagi Pemprov DKI sehingga akhirnya melakukan banding ke Mahkamah Agung. Sampai saat ini putusan MA tersebut belum keluar. "Kalau dia mau sudah ditetapkan (Pemprov DKI) 30 juta per meter itu," ujarnya.

Sementara itu, Tri mengapresiasi kesadaran Mahesh. "Saya juga mau terima kasih ke Mahesh, dengan kesadaran tinggi (lahan) bisa digunakan," ujarnya.
 

Saluran Air Kuno di Lokasi Proyek MRT

Ini Saluran Air Kuno di Lokasi Proyek MRT Jakarta

Saluran air kuno Batavia ditemukan di lokasi proyek MRT Jakarta fase 2A Glodok-Kota. Benda cagar budaya yang terlupakan ditemukan secara tidak sengaja.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2022