Polisi Mau Periksa Petinggi Asuransi Allianz Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen, Kamis, 26 Oktober 2017.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut. "Ya, jadwalnya hari ini," kata Argo pagi tadi.

Pengacara Joachim kemarin mengungkapkan kepada polisi bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sebelumnya, Joachim mangkir pada pemanggilan 12 Oktober 2017. Namun Argo tak merinci pukul berapa Joachim akan datang. "Lawyer-nya menyampaikan Joachim akan datang," ujarnya.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Dalam kasus ini, Joachim dr. Yuliana Firmansyah menjadi tersangka setelah diduga mempersulit sejumlah nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang diduga tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi itu, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Laporan mereka ke polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ren)

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024