Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Nikahsirri

Warganet saat mengakses situs nikahsirri.com
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA – Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi dalam situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi ke Kejaksaan Tinggi Bekasi Kota. Berkas telah dikirim pekan lalu, atau pada 23 Oktober 2017.

Pertama Dalam Sejarah, Senegal Sah Punya 2 Ibu Negara

"Sudah dilimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Bekasi, karena penangkapan di sana. Berkas perkara sudah minggu lalu sekitar Senin lalu," kata Kanit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Senin 30 Oktober 2017.

James menjelaskan, kalau barang bukti untuk berkas perkara itu sudah lengkap. Hingga kini, pihak kejaksaan masih meneliti berkas tersebut.

Presiden Senegal Terpilih Miliki 2 Istri, Salah Satunya Sempat Viral

Begitu pula untuk keterangan saksi dan ahli. Menurutnya, semua hal tersebut sudah rampung dalam berkas perkara. Sebanyak lima saksi dan dua ahli, yakni ahli Bahasa Indonesia dan ahli ITE, keterangannya sudah dimasukkan dalam berkasa perkara yang sudah dilimpahkan itu.

"Saksi kemarin sudah. Kurang lebih lima saksi. Ahli dua, ahli bahasa Indonesia, dan ahli ITE. Saksinya, sementara saksi yang hadir saat launching, Ketua RT yang juga hadir pada saat proses penangkapan," ujarnya.

Terpopuler: Kisah Mualaf Profesor Harvard, Daftar Negara dengan Etos Kerja Tertinggi di Asia
Ustaz Hanan Attaki

Heboh Isu Ustaz Hanan Attaki Poligami, Netizen Ngaku Shock

Ustaz Hanan Attaki diketahui merupakan salah satu pendakwah yang cukup tertutup dengan kehidupan pribadinya.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024