Polisi Buru Penjual Sabu dan Ganja ke Artis SF

Aktris pemain film berinisial SF ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Permatasari.

VIVA – Polisi masih memburu penjual sabu kepada seorang aktris film berinisial SF. Penjual tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

"SF memesan sabu dengan DPO A," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 30 Oktober 2017.

Dalam kasus ini, SF membayar sebesar Rp850 ribu kepada A. Pembayaran barang haram itu dilakukan melalui SMS banking kepada A.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Usai membayar, A mengirimkan sabu dengan menggunakan jasa ojek online tapi tidak menggunakan aplikasi. Pelaku menyetop ojek online lalu memberi imbalan upah cukup besar. "Modus melalui pemesanan sms banking, dikirim Rp850 ribu dengan harapan sabu akan dikirim," ujarnya.

Bukan hanya memburu penjual sabu tersebut, polisi pun tengah memburu penjual ganja sebanyak 80 gram (sebelumnya ditulis 40 gram). Petugas menemukan ganja itu ketika menangkap SF dan kekasihnya CG di kawasan Tangerang.

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

Ganja itu diketahui dibeli dari seseorang berinisal B. Penjual itu menjajakan barang haramnya di kawasan Tangerang. "Beli dari DPO B di daerah Tangerang," ujar Jean.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku sengaja menyimpan ganja itu untuk dipakai sewaktu-waktu. "Dengan ganja itu, hasil berita acara kita, itu disimpan untuk sewaktu-waktu dipakai. Untuk pemakaian sendiri," katanya.

Sebelumnya, seorang aktris pemain film berinisial SF ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 23 Oktober 2017. SF ditangkap setelah memesan narkotika jenis sabu melalui SMS banking.

Menurut Jean, SF awalnya memesan sabu kepada seseorang berinisial A. SF ditangkap di kediaman pacarnya, CG di kawasan Tangerang.

Di sana, polisi juga menyita barang haram lain berupa ganja sebanyak 40 gram. Atas perbuatannya, sepasang kekasih itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya