Nasib PNS DKI yang Telat Datang di Era Anies Baswedan

Puluhan PNS tak bisa ikut upacara Hari Sumpah Pemuda lantaran terlambat hadir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Puluhan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Senin pagi terlambat datang untuk mengikuti upacara Hari Peringatan Sumpah Pemuda ke-89 di lapangan IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat. 
Karena itulah, puluhan PNS itu akhirnya dilarang masuk dan tidak bisa mengikuti upacara, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Anies Baswedan.

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

Saat PNS DKI di bawah pimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan mereka tak cuma dilarang ikut upacara tapi juga mendapatkan sanksi. Bahkan, sampai pada sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah alias TKD. 

Lalu bagaimana nasib PNS yang terlambat ini di era kepemimpinan Anies?

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Menanggapi PNS yang terlambat mengikuti upacara, Anies hanya menyatakan akan menindak tegas mereka. Tapi, tidak diketahui tindakan tegas apa yang bakal dijatuhkannya.

"Iya nanti itu (PNS yang telat) akan kami tindak tegas," kata Anies, Senin 30 Oktober 2017.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Sementara itu Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah agar dapat memberi perhatian pada kedisiplinan pegawai.

"Perhatian kerasnya ya kita sesuai aturan, kan bisa teguran lisan, kenapa kamu terlambat, saya catat ya. Kalau lebih keras lagi, di atas itu, dibuatin surat. Kita berikan teguran tertulis. Itu teguran paling rendah, teguran lisan dan teguran tertulis," ujar Saefullah 

Sementara itu ketika disinggung mengenai pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Saefullah belum dapat memastikannya. Ia masih mempertimbangkan hukuman apa yang akan diterapkan.

"Belum sampai begitu (pemotongan TKD). Tapi nanti kita formulasikan ya," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya