Tutup Alexis, Anies Punya Bukti Ini

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi tidak memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis. Langkah tersebut diambil lantaran Pemerintah Provinsi DKI mendapat laporan bahwa Alexis kerap dijadikan lokasi prostitusi.

Anies Ubah 22 Nama Jalan di DKI Jadi Nama Tokoh Betawi, Ini Daftarnya

Anies mengatakan, ia mengambil langkah tersebut setelah mendapatkan bukti yang kuat. Mulai dari keterangan sopir taksi yang biasa mengantar para pekerja griya pijat hingga data pelanggan yang datang dari luar kota. Data tersebut berhasil dikumpulkan sejak Januari lalu.

"Saya punya data lengkap, termasuk sopir taksi, yang bekerja, yang datang dari luar kota siapa saja ini ada bukan tidak ada. Cerita semuanya lengkap cara masuknya bagaimana, cara mengatur HP-nya bagaimana semua lengkap," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Anies Lagi Bahagia, Sang Istri Ulang Tahun dan Anak Lulus Kuliah di UI

Meski mengaku memiliki bukti, tetapi Anies enggan menjelaskan lebih detail bukti-bukti tersebut. Menurut Anies, yang jelas penutupan Alexis sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan didasari bukti-bukti.

"Saya punya tanggung jawab konstitusional menegakkan semua aturan dan saya akan jalankan dengan tegas dan tanpa pandang bulu," lanjutnya

Anies Diminta Evaluasi Car Free Day di Jakarta

Anies juga berpesan kepada para pemilik tempat usaha lainnya yang melanggar aturan, agar segera berbenah diri. Hentikan segala praktik yang melanggar hukum di Indonesia.

"Jadi, bagi semua yang memiliki kegiatan dan melanggar ketentuan, hentikanlah kegiatan itu kita akan bertindak tegas," ujarnya

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha griya pijat dan Hotel Alexis, Jakarta Utara. Pertimbangannya karena ada laporan praktik prostitusi di tempat itu.

Baca: Anies Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis

Dengan izin yang tak diperpanjang, hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, hal itu adalah tindakan ilegal. Dari laporan, izin usaha hotel dan griya pijat Alexis sudah habis sejak awal September 2017.

Adapun dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin hotel Alexis tak diperpanjang per Jumat lalu, 27 Oktober 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya