Lewat Tenggat, Baru 67 Mobil Dinas Dikembalikan ke DKI

Mobil dinas DPRD DKI
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA – Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) mencatat baru 67 mobil dinas DPRD yang dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, pengembalian mobil dinas itu telah melewati batas waktu pada 31 Oktober 2017.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

"Update terakhir 67," kata Kepala BPAD Achmad Firdaus di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 1 November 2017. 

Menurut dia, mobil-mobil tersebut nantinya akan disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Mobil itu belum bisa dijual karena terhambat aturan usia kendaraan belum tujuh tahun.  "Di Permendagri 19/2016 ada aturannya tentang barang milik daerah. Karena usianya belum tujuh tahun, bisa sistem sewa," ujarnya. 

Gibran larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Meski mobil belum dikembalikan sampai batas waktu yang ditentukan, kata Achmad, pihaknya tidak bisa memberi sanksi. Hal itu merupakan kewenangan dari Sekretaris Dewan. 

"Kebijakan Sekwan. Sekwan kan biasanya ada surat peringatan. Itu internal mereka. Saya kan sifatnya menerima, tempat sudah saya sediakan," katanya.  

Bejat! Gadis Diperkosa 3 Pria di Dalam Mobil Dinas Pemkab Gowa, Dua Pelaku Anak Pejabat

Sebelumnya, dalam rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017, setiap anggota dewan menerima tunjangan transportasi. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta akan menarik dan melelang mobil dinas anggota Dewan.

TKP anggota polisi tabrak lari pengendara motor di Depok

Mobil Dinas Polri Tabrak Lari Pemotor di Depok, Polisi: Oknum Diperiksa Satlantas

Pengendara mobil dinas Polri itu viral di media sosial karena aksinya yang diduga tabrak lari pemotor lalu melarikan diri.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024