Imigrasi Akan Telusuri Dokumen Pekerja Asing di Hotel Alexis

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengemukakan, pihaknya masih menunggu laporan terkait warga negara asing yang diduga menjadi pekerja di griya pijat dan hotel Alexis, Jakarta Utara. 

MUI: Anies Jangan Mau Kalah Sama Ahok

Jika nantinya warga negara asing itu terbukti melanggar dari segi dokumen keimigrasian, menurut Yasonna, pihaknya sudah pasti akan menerapkan sanksi hingga deportasi terhadap yang bersangkutan ke negara asalnya. 

"Kalau WNA melanggar aturan ya dideportasi. Kalau ada melakukan kesalahan, dikasih ke pidana," kata Yasonna di kantor Kemenpolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 2 November 2017. 

Tutup Alexis, Pasukan Anies Ribut Lawan Eks Karyawan

Yasonna mengatakan, setiap WNA yang hendak berkunjung ke Tanah Air harus memiliki tujuan jelas. Hal itu harus dilengkapi dengan menggunakan visa wisata maupun bekerja di Indonesia.  "Ya kami lihat dulu izinnya, saya tidak tahu. Kalau ada izinnya, ya izin kerja," katanya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, ada 104 tenaga kerja asing yang diketahui bekerja di Alexis. 

Resmi Tutup Alexis, Anies: Pesannya Jangan Main-main

Pernyataan itu disampaikan setelah Pemerintah Provinsi DKI memastikan tak memperpanjang izin usaha griya pijat dan hotel itu. "Khusus Alexis ini menarik karena ada 104 tenaga kerja asing. Kemarin hari terakhir izin kerja mereka," kata Anies, Rabu, 1 November 2017. 

Arbab Papreaka, kuasa hukum pelapor bos Alexis.

Bos Alexis Dipolisikan Anak Sopir Wapres Adam Malik

Tirta diduga terlibat kasus sengketa lahan.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2019