Walhi Minta Anies Laksanakan Janji Politiknya Soal Reklamasi

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Akhirnya Dilanjutkan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Merespons polemik berkepanjangan terkait persoalan reklamasi Teluk Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi meminta pemerintah segera melakukan tindakan nyata menghentikan proyek ilegal yang secara nyata melawan undang-undang itu.

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Menurut Walhi, melanjutkan proses pembangunan pulau-pulau palsu, seperti Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini, sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup. Ini sangat bertentangan dengan marwah negara yang berlandaskan pada hukum.

Walhi juga mendesak Gubernur DKI, Anies Baswedan, untuk segera melaksanakan janji politiknya secara tegas, dan dalam tindakan nyata, sehingga tidak menimbulkan interpretasi dan memperluas spekulasi yang tidak perlu.

Anies Lapor ke MPR, Reklamasi Masih Konsisten Dihentikan

"Diperlukan terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, berupa tindakan cepat, dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan, dan semakin mengaburkan persoalan yang ada," kata Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI, Ony Mahardika, dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Kamis 2 November 2017.

Menurutnya, paling tidak ada enam langkah nyata yang bisa dilakukan segera oleh Anies-Sandi untuk membuktikan keseriusan mereka atas komitmen dan janji politiknya. Langkah pertama, Anies mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ada Pergub Baru, Reklamasi Tetap Tidak Dilanjutkan

"Kedua, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G," katanya.

Ketiga, Anies tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi. Keempat, menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan evaluasi, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan reklamasi teluk Jakarta.

Kelima, segera melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta. Dan, melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G), dengan melibatkan warga terdampak, serta partisipasi publik yang bermakna. Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik.

"Keenam, melakukan pemulihan kondisi ekosistem, dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta. Termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun

atau berubah menjadi pulau-pulau, dan melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, ketiadaan langkah nyata dan segera dari gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik, serta dapat menimbulkan persepsi publik, dan warga DKI Jakarta secara negatif kepada pemimpin provinsi yang baru saja terpilih ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya