- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA – Akibat 10 proyek infrastruktur di Jakarta belum memiliki surat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal lalu lintas, menyebabkan permasalahan lalu lintas mulai dari kemacetan hingga pelanggaran lalu lintas di beberapa titik ruas jalan ibu kota.
"Kami sampaikan bahwa ada beberapa tempat yang pembangunan sudah dilaksanakan, tapi Amdal-nya belum ada, tapi IMB (izin mendirikan bangunan) keluar, Amdal belum," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 2 November 2017.
Untuk itu, menurut Halim, pembangunan infrastruktur di Jakarta seharusnya menyelesaikan Amdal terlebih dulu. Dalam kesempatan itu, Halim pun membeberkan 10 proyek tersebut.
"Dampaknya tiga permasalahan lalu lintas, pertama kemacetan, kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Berikut 10 proyek infrastruktur yang belum menyertakan Amdal lalu lintas, tapi sudah mempunyai IMB:
1. Layang Cipinang Lontar
2. Layang Bintaro
3. Layang Pancoran
4. Underpass Matraman
5. Underpass Mampang
6. Underpass Kartini Lebak Bulus
7. Simpang Susun Tol Antasari
8. LRT Cawang-Dukuh Atas
9. LRT Rawamangun-Kelapa Gading
10. MRT Lebak Bulus-Hotel Indonesia (HI).