Tersangka Pornografi Diduga Hina Jokowi dan Ayu Ting Ting

Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Satuan Tugas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Taufik Gani (22 tahun), tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan penghinaan terhadap pejabat negara, artis dan kelompok lainnya, melalui akun media sosial Facebook dan Instagram.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi

Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo mengatakan, Taufik ditangkap di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2017 malam lalu.

Selain melakukan penyebaran konten pornografi sesama jenis, tersangka juga diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat negara, artis dan kelompok lainnya melalui akun media sosialnya. Tersangka yang mengaku artis, model dan fotografer ini diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan penyanyi Ayu Ting Ting.

PN Jaksel Bakal Putuskan Gugatan Praperadilan Siskaeee Besok

"(Penghinaan terhadap) Presiden Jokowi, disebut Ayu Ting Ting dan sebagainya," kata Susatyo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 3 November 2017.

Meski diduga melakukan penghinaan, menurut Susatyo, fokus dari penyidik dalam kasus ini terkait penyebaran konten pornografi atau asusila. "Selain itu (konten pornografi), ada konten pencemaran nama baik kepada pejabat negara, kepada artis, kelompok masyarakat lainnya karena itu delik aduan, kami masih menunggu," ujarnya.

Kompolnas Apresiasi Kerja Sama Polri-FBI dalam Bongkar Jaringan Pornografi Anak

Akun Taufik telah diawasi penyidik lantaran diduga mendistribusikan konten-konten yang dilarang UU ITE, yaitu konten asusila, konten pencemaran nama baik. "Yang kami khawatirkan konten asusila sesama jenis. Tersangka adalah pemilik akun dengan jumlah follower cukup banyak," ujar Susatyo.

Pengikut Facebook Taufik mencapai 39.950 akun dan pengikut Instagram mencapai 1.976 akun. Tersangka juga dengan sengaja memasang nomor whatsapp (WA) di akun media sosialnya tersebut agar bisa bertemu dengan netizen. "Kami temukan terdapat ajakan sengaja menyebar nomor WA yang bersangkutan untuk bisa bertemu netizen lain yang memonitor dan berlanjut dengan berhubungan," ujarnya. (one)

Pelaku pamer alat vital ke tetangga di Lampung Timur

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Seorang pria lanjut usia di Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian karena memamerkan kemaluannya ke tetangga.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2024