Taksi Online dan Konvensional Wajib Uji KIR

Ilustrasi uji KIR.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta, taksi online dan taksi konvensional melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

"KIR adalah sutu kewajiban dari kendaraan komersil yang akan melakukan kegiatan. KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan safety," kata Budi saat melihat proses uji KIR taksi online di Unit Pengelolaan Pengujian Bermotor Pulogadung, Minggu, 5 November 2017.

Ia menjelaskan, uji KIR kendaraan merupakan suatu keharusan karena itu sudah ada aturan hukumnya.  Tak hanya, kendaraan bukan dalam trayek saja yang harus melakukan uji KIR, namun taksi konvensional juga harus melakukan uji KIR. 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

"Saya minta sekali lagi, kendaraan online dan taksi konvensional ini harus patuh juga apa yang kita syaratkan," ujarnya menegaskan.

Budi juga mempersilakan kepada pihak swasta atau agen pemegang merek untuk melakukan uji KIR. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Kita juga minta kepada pihak swasta, pemegang merek untuk melakukan (uji KIR), karena dengan seperti ini prosesnya lebih cepat. Apalagi kendaraan ini dibeli baru, baru itu praktis yang sudah baik. Jadi tinggal legitimasinya saja KIR, mungkin dari institusi yang sama." (mus) 

Dok. Istimewa

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menghadiri Transit Oriented Development (TOD) Investment Forum di Tokyo. Heru lihat penandatanganan tujuh dokumen kerja sama proyek MRT.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024