Polisi Nilai Larangan Motor di Sudirman Kurangi Polusi

Larangan Sepeda Motor sempat berlaku di beberapa ruas jalan Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra menilai, aturan pelarangan kendaraan roda dua melintasi Jalan Sudirman- Thamrin memiliki dampak baik.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Selain mengurangi kemacetan, kebijakan itu juga berdampak pada pengurangan polusi udara di Jakarta. Namun, Halim tak mau berpolemik soal wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana membolehkan sepeda motor melintasi Jalan Sudirman.

"Makannya saya tidak berpolemik. Kalau saya sih bagus untuk mengurangi polusi udara dan itu supaya ada gubernur kan sudah siapkan transportasi massal. Itu bagus jadi mengurangi kemacetan di situ," kata Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 7 November 2017.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Pihaknya mengaku belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana membolehkan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin.

"Kalau konsepnya sudah ada ini, itu akan dibuat pedestrian. Kemudian ada jalur cepat, ada busway di situ, ada beberapa transportasi massal yang disiapkan. Itu tidak ada roda dua di situ karena akan mengganggu arus lalin (lalu lintas)," ujarnya. 

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Dia menambahkan, "Makannya diharapkan supaya tidak menambah polusi udara itu dikurangi kendaraan bermotor biar menggunakan kendaraan massal."  (mus)
 

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024