Buruh Akan 'Serbu' Jakarta Lagi, Tuntutannya Apa?

Demo buruh.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Sejumlah elemen dari serikat pekerja memastikan tetap menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Negara, Jumat 10 November 2017.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Ribuan buruh ini menuntut agar Gubernur DKI Jakarta ANies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dari Rp3,6 juta menjadi Rp3,9 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, upah itu belum menyentuh keadilan bagi para buruh.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

"Zaman Gubernur Fauzi Bowo dan Sutiyoso pun pernah lakukan revisi terhadap UMP yang dirasakan tidak berkeadilan," kata Said, Rabu, 8 November 2017.

Said juga menyindir pernyataan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang pernah mengklaim upah itu telah sesuai. Menurutnya, apa yang diucapkan Sandi itu tak berdasar.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Sebabnya, dasar penetapan upah masih melandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, atau dengan kata lain UMP lebih ditentukan oleh negara. 

Tanpa menggunakan pertimbangan survei kebutuhan hidup layak (KHL) atau pun pendapat dari dewan pengupahan yang merepresentasikan perwakilan buruh.

Atas itu, selain mendesak rebvisi UMP, para buruh ini akan juga menuntut pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. "Pokok pangkal dari kebijakan upah murah ini adalah PP 78," ujar Said.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya