Kepala BPRD dan KJPP Mangkir Pemeriksaan Korupsi Reklamasi

Reklamasi pulau Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, yang ditangani Polda Metro Jaya terhambat. Karena, dua pejabat di lingkaran kasus ini tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Mereka yaitu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP ), Dwi Haryantono.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Edi dan Dwi mangki dari pemeriksaan dengan alasan sedang sibuk dengan kegiatan dinas yang tak bisa ditinggalkan.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

"Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Polda Metro ke Krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule ulang. Hari ini yang bersangkutan ada kegiatan rakor," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 9 November 2017.

Akibat tidak hadirnya Edi dan Dwi, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi harus memakan waktu yang lebih lama lagi. Sebab, mau tidak mau penyidik harus membuat jadwal pemeriksaan ulang untuk keduanya.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Makanya nanti untuk kepala KJPP akan kita agendakan lagi hari Senin tanggal 13 November untuk kita mintai keterangan. Sedangkan untuk kepala BPRD akan kita minta keterangan schedulenya tanggal 15, hari Rabu ke depan," ucapnya.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya