Polisi Lenyapkan Video Pasangan Kekasih yang Ditelanjangi

Pasangan kekasih yang ditelanjangi warga di Cikupa, Tangerang,
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang telah menetapkan enam warga Cikupa, Banten sebagai tersangka karena memukuli dan menelanjangi pasangan kekasih yang dituduh berbuat mesum.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Para tersangka tersebut yakni, G, T, I, S, N dan A. Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan persekusi pada pasangan kekasih tersebut.

Sementara dalang dari aksi persekusi ini ialah, T yang merupakan ketua RT di lingkungan tersebut. Reaksi warga tersulut setelah T menggedor pintu kontrakan korban, kemudian memaksa korban keluar dari kontrakan.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Setelah menetapkan enam tersangka, Kepolisian masih harus menguras energi lebih untuk melenyapkan semua video pemukulan dan penelanjangan pasangan kekasih yang ada di media sosial.

Video itu layak dilenyapkan, karena jika tidak bisa menimbulkan truma mendalam dan berkepanjangan bagi pasangan kekasih yang sudah teraniaya itu.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Menurut Kepala Satreskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Kepolisian terhitung hari ini sudah berhasil menutup akun media sosial tempat video peristiwa itu diedarkan.

"Ya, ada empat akun yang kami tutup. Karena, akun tersebut menyebarluaskan video persekusi di Cikupa. Hal ini, kita lakukan karena menjaga psikologis dari korban," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Selasa, 14 November 2017.

Wiwin memastikan, akan membentuk tim khusus untuk memburu dan menghilangkan semua video dari media sosial, terutama di Youtube dan Instagram. "Kita terus mencari video video tersebut dengan membentuk tim cyber," ujarnya.

Seperti diketahui, penggerebekan tersebut terjadi saat RN mendatangi kontrakan kekasihnya yakni MA di Kampung Kadu, RT 07 RW 03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk memberikan nasi bungkus yang dipesannya.

Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi ketua RT. Mereka menggerebek kontrakan MA. Aksi kekerasan dan intimidasi ini diketahui setelah warga mem-posting video ke media sosial.

Pada video berdurasi 4 menit 36 detik tersebut, tampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.

Bahkan, tampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya