Geng Motor Sadis Bogor Diringkus, Pentolannya Ditembak

Anggota Geng Moonraker saat ditgelandang di Polres Bogor.
Sumber :
  • Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Kepolisian Resor Bogor meringkus belasan anggota geng motor sadis yang kerap menyerang warga dengan senjata tajam. Dalam penangkapan, polisi menembak ketua geng itu.

Cerita Mencekam Warga Deli Serdang soal Tawuran Geng Motor: Kami Mati Ketakutan

Menurut Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, geng motor ini bernama Moonraker. Mereka memiliki markas di wilayah Parung Kuda, Karadenan, Cibinong.

Ada 14 anggota Geng Mooraker yang ditangkap. Mereka ditangkap di rumah masing-masing. Sementara ketua Geng Moonraker berinisial H (25 tahun) terpaksa ditembak karena melawan petugas.

Geng Motor yang Viral Serang Rumah Polisi di Bulukumba Diamankan, Pelaku Mayoritas Pelajar

Agung menuturkan, keberadaan geng motor ini sangat meresahkan, karena mereka kerap berkonvoi di jalanan dan menyerang pengendara yang melintas dengan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga merampas kendaraan para korban dan menjarah hartanya.

"Sebelum melancarkan aksinya ketua geng motor H berkumpul dan memberikan arahan kepada anggotanya serta membagikan senjata tajam kemudian mereka berkonvoi untuk mencari korban," kata Agung. 

Polisi Tangerang Dirikan 29 Pos Pantau Cegah SOTR di Bulan Ramadan

Geng Moonraker tak hanya mencari mangsa di wilayah Kabupaten Bogor, tapi juga hingga ke wilayah Kota Bogor.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan perampasan sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor," kata Agung. 

Belasan anggota Geng Moonraker itu masing-masing berinisial EMD (23 tahun), SW (20 tahun), DL (19 tahun), RU (20 tahun), EF (22 tahun), AS (20 tahun), ROR (19 tahun), MR (18 tahun), AD (16 tahun), FA (19 tahun), YH (34 tahun), dan dua penadah berinisial M (36 tahun) dan AP (31 tahun).

Adapun barang bukti yang disita kepolisian di antaranya satu tongkat bisbol, enam celurit, satu samurai, selembar STNK kendaraan Kawasaki Ninja, satu unit sepeda motor Satria FU, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam oranye, empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk penyerangan, satu unit motor Yamaha Vixion warna biru, satu unit motor Honda Beat warna putih, dua unit motor Honda Beat warna hitam dan  satu unit motor Vario warna hitam.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis antara lain Paal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan Pasal 170 KUHP tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya