Hakim Tolak Praperadilan Jonru Ginting

Jonru Ginting.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Selasa, 21 November 2017.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon (Jonru) oleh termohon (Polda Metro Jaya) satu dan dua adalah sah.

"Oleh karena  semua petitum dan provisi harus ditolak untuk seluruhnya," ujar Lenny di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji di Gedung PN Jakarta Selatan.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atas beberapa status yang diunggah di media sosial Facebooknya usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Jonru langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Jonru dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Polri Minta Simpatisan Habib Rizieq Tidak Datangi PN Jaksel

Tidak hanya itu, ia juga dikenakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap satu golngan tertentu dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara. (ren)

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Kuasa hukum Habib Rizieq memohon pembatalan surat perintah penangkapannya, sementara Polisi memiliki alat bukti cukup.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2021