SK dari Djarot, Dana Kunjungan DPRD Melambung Jadi Rp108 M

Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 15 November 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menganggarkan Rp108 miliar untuk biaya kunjungan kerja anggota DPRD di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018.

Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar

Dalam situs resmi apbd.jakarta.go.id, tercatat anggaran sebesar itu akan digunakan untuk kunjungan kerja komisi-komisi di DPRD DKI sebesar Rp107.797.974.740. Kemudian untuk kunjungan kerja Sister City dan kunjungan balasan DPRD sebesar Rp968.786.000. 

Jika dibandingkan dengan anggaran kunjungan kerja tahun 2017, nilai anggaran ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada 2017, total anggaran untuk kunjungan kerja dan kunjungan kerja balasan ini hanya sebesar Rp30,8 Miliar.

Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Gilbert-PDIP Tuding Anies Bohong Lagi

Sekretaris DPRD DKI, Yuliadi menuturkan, anggaran tersebut sudah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan DPRD dan Surat Keputusan Gubernur DKI.

"(SK) zamannya Pak Djarot ya. Kita menyesuaikan itu. Kalau kegiatan baru tidak ada kita. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan sesuai PP 18, tunjangan-tunjangannya tadi disesuaikan," kata Yuliadi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2017.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Menurut Yuliadi, biaya perjalanan dinas dan harga satuan yang ada di dalamnya juga berubah mengikuti SK Gubernur. Karena itu, Sekretariat Dewan mengaku hanya mengikuti aturan yang ada saja.

"Untuk biaya perjalanan dinas juga berubah sesuai SK gubernur. Harga satuan juga berubah sehingga kita sesuaikan," ujarnya 

Yuliadi menambahkan, anggaran itu dipakai untuk kegiatan rutin anggota dewan dalam melakukan kunjungan kerja yang terbagi di dalam negeri dan kunjungan Sister City di 5 negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya