Aksi Licik Napi Rutan Cipinang Kendalikan Narkoba dari Sel

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Berbagai cara dilakukan para komplotan pengedar narkoba untuk memasarkan barang haram tersebut. Seperti halnya, jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan narapidana berinisial DS alias DR dari Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur. Ia memodifikasi mobil untuk membawa narkoba. 

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Pantauan VIVA di lokasi konferensi pers, bagian belakang bawah jok mobil Daihatsu Luxio warna hitam dimodifikasi dengan membuat lubang untuk dapat menyimpan barang haram tersebut. 

"Mobil itu sebagai gudang transaksi berjalan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan di kantornya Jakarta, Minggu, 26 November 2017. 

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Dari mobil itu, kemudian para pelaku memindahkan narkoba ke kendaraan roda vespa warna putih dengan disimpan di bawah jok motor untuk didistribusikan ke pemesannya. 

Namun, aksi licik para pengedar narkoba itu akhirnya dapat terbongkar juga oleh jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi pun berhasil menyita ribuan narkoba dari komplotan itu. 

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

"Barang bukti diamankan narkotika jenis metamfetamin sabu dengan berat 17.000 gram, dan 17 ribu butir jenis ekstasi," ujarnya.

Suwondo menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan narkoba yang dikendalikan nari Rutan Cipinang Jakarta Timur berawal dari adanya informasi masyarakat. 

Petugas pun langsung menelusuri dan berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial AF alias AKY di Jalan Komplek Metro Permata , Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti yang diamankan 3 kilogram narkotika jenis Metamfetamin. 

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan diamankan satu tersangka yang merupakan kekasih dari AF alias AKY yaitu HIM alias HST dengan barang bukti 14 bungkus plastik berisi kristal putih jenis metamfetamin yang masing-masing bungkus 1.000 gram, jadi totalnya ada 14.000 gram. 

Lalu, polisi juga menyita 17 bungkus ekstasi, masing-masing bungkus 1.000 butir, jumlahnya ada 17.000 butir. 

Kata dia, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap MAS alias ABAY di Kembangan Jakarta Barat, dan MLY alias KOMO di Kota Tangerang . Dari keempat pengedar ini dikendalikan oleh seorang napi DS alias DR dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Kita akan melakukan upaya penangkapan pengendali dari lapas di Jakarta," ujarnya. 

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya