Lama Menghilang, Habib Rizieq Mau Pulang Awal Desember

Imam Besar FPI, Habib Rizieq saat berada di Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pimpinan FPI, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq dikabarkan bakal pulang ke Indonesia dari Arab Saudi dalam waktu dekat ini. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Rizieq dikabarkan akan tiba di Tanah Air antara tanggal 30 November atau 1 Desember 2017. Dia dikabarkan pulang untuk menghadiri acara reuni akbar alumni 212 pada 2 Desember 2017.

"Insya Allah akan datang," kata salah satu anggota pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Kapitra Ampera saat dikonfirmasi wartawan, Senin 27 November 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kapitra mengaku sudah berkomunikasi dengan Rizieq melalui pesan elektronik. Dia pun mengklaim telah berdialog dengan dengan beberapa pihak sebagai bagian dari pemerintah agar polisi tidak menangkap Rizieq ketika sudah berada di Indonesia nantinya.

"Itu sudah saya komunikasikan dengan semua pihak," ujar dia.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Seperti diketahui, Rizieq sudah cukup lama menghilang dari Indonesia setelah tersandung kasus beredarnya pesan bernada mesum dan foto wanita tanpa busana di situs bernama baladacintarizieq.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Sayangnya Rizieq tak berani berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya