Berawal dari Drama Korea, Ayah Kandung Setubuhi Putrinya

R ayah kandung tega setubuhi putrinya, digelandang polisi dari Polres Malang
Sumber :
  • Viva.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Seorang gadis berusia 14 tahun yang duduk di kelas 9 Sekolah Menengah Pertama di Kota Malang, mengalami nasib pahit. Ia disetubuhi oleh ayah kandungnya R (36), warga desa Sukun, Kota Malang Jawa Timur.

Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Aksi bejat sang ayah dilakukan sejak puterinya masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar. Kala itu sang Ayah memberi hukuman kepada puterinya karena melihat adegan ciuman dalam film drama korea. Hukuman yang diberikan sang ayah menyetubuhi puterinya.

"Saat itu korban masih kelas 4, ketahuan menonton film korea saat adegan ciuman. Korban dimarahi, diminta membuka baju dan terjadi aksi persetubuhan oleh ayahnya," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Ambuka Yudha, Selasa, 28 November 2017.

Guru Ngaji asal Probolinggo Perkosa Muridnya Hingga Hamil 3 Bulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku tega melakukan aksi bejatnya selama lima tahun, sejak tahun 2012. Hampir setiap hari, sepulang dari sekolah Tulip menjadi korban kebejatan sang ayah. Persetubuhan dilakukan saat suasana rumah sedang sepi karena K ibu korban sedang bekerja.

"Dalam sepekan bisa sampai delapan kali dilakukan ke korban. Dilakukan saat istrinya bekerja. Korban tidak berani melapor karena diancam akan dipukul jika melapor ke orang lain," papar Ambuka Yudha.

Geger Wanita Perkosa 2 Remaja Laki-laki Usai Bertengkar dengan Suami

Aksi persetubuhan akhirnya terbongkar pada 13 November silam. Tulip memberanikan diri bercerita ke ibunya. Bersama ibunya Tulip melapor ke Polres Malang Kota. Pelaku dijebak disebuah taman kemudian ditangkap polisi.

"Pelaku awalnya melarikan diri. Istrinya kemudian mengajak ketemuan di taman Shingasari. Di sana anggota menangkap pelaku," ucap Ambuka Yudha.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016, Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena R merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah menjadi sepertiga dari masa hukuman. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya