Anggota TGUPP di Era Anies-Sandi Ditetapkan 73 Orang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saifullah mengatakan bahwa Peraturan Gubernur yang baru terkait Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan telah dibuat oleh Gubernur Anies Baswedan. Anggota TGUPP nantinya berjumlah 73 orang.

Eks Jubir Anies-Sandi Blak-blakan Sebut TGUPP dan BUMD DKI Penuh Ordal

"TGUPP Pergubnya hari ini sudah dibuat, Pak Gubernur pesankan 73 orang," kata Saifullah di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa, 28 November 2017. 

Menurutnya, 73 anggota TGUPP itu merupakan gabungan dari TGUPP yang dulunya di tingkat wali kota ditarik ke tingkat provinsi. Untuk nama-namanya, kata Saifullah, sampai saat ini masih digodok. 

Anies Singgung Orang Dalam, Pakar Sebut TGUPP Era Anies Itu Juga Orang Dalam

"Karena kami otonomi tingkat 1 sehingga di tingkat kota tidak ada lagi tim percepatan pembangunan untuk para wali kota. Jadi semua ditarik ke provinsi. Personalnya sedang digodok, mudah-mudahnan datang dari profesional," ujarnya. 

TGUPP pertama kali dibentuk pada  zaman Gubernur Joko Widodo. Mereka bertugas memberikan saran dan masukan terkait kebijakan Pemprov DKI yang sifatnya strategis, terutama untuk program-program prioritas. 

Tutup Usia, Ini Profil M Taufik yang Sukses Menangkan Jokowi-Ahok Hingga Anies-Sandi

"Awalnya dari zaman Pak Jokowi. Itu kan dalam rangka kita percepatan atau akselerasi pembangunan di DKI. Makanya perlu ada orang-orang yang langsung berada di bawah Gubernur untuk menata kebijakan publik di Pemprov DKI. Akhirnya dibentuk TGUPP," kata Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Dhani Sukma, Selasa, 21 November 2017. 

Awal pembentukan, kata Dhani, sesuai Peraturan Gubernur No. 83 Tahun 2013 tentang Perencanaan Pembangunan, TGUPP berjumlah hanya 9 orang, atau 1 ketua dan 8 anggota. Mereka berasal dari PNS DKI dan non PNS atau profesional. 

Kemudian di zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Dhani menyebut, ada perubahan Pergub menjadi Pergub No. 163 tahun 2015. Jumlah TGUPP pun bertambah jadi 11 orang. Pergub itu kembali diperbaharui Gubernur Basuki dengan Pergub 411 tahun 2016, di mana TGUPP menjadi 15 orang. 

"Mereka terdiri dari 8 PNS, 7-nya non PNS (profesional)," kata Dhani. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya