Polisi Diminta Jelaskan, Golongan Mana yang Disinggung Dhani

Dok Ahmad Dhani saat mencoblos di TPS 24 Pondok Indah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Ahmad Dhani memastikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan ujaran kebencian kepada golongan mana saja di republik ini. Karena itu, dia meminta polisi dapat membuktikan kepada siapa ujaran kebencian telah disampaikannya.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Polisi harus menjelaskan. Kan harus jelas kepada siapa," kata Dhani kepada tvOne, Rabu malam, 29 November 2017.

Karena itu, Dhani berharap polisi dapat menjelaskan apakah dirinya telah melakukan kebencian dan menyinggung suku atau agama tertentu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Polisi harusnya menjelaskan, (saya) menyerukan kebencian pada suku atau agama apa," katanya.

Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis menambahkan, isi konten Twitter kliennya masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama dan antar golongan terlebih nama seseorang.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Selain itu, polisi harus dapat membuktikan kalau Dhani telah menyinggung golongan tertentu dalam media sosial. Dia juga mempertanyakan, apakah mereka yang menjadi pendukung penista agama masuk satu golongan tertentu di Indonesia.

"(Polisi) dia harus memperjelas golongannya. Ini pendukung penista agama apakah masuk golongan. Itu pendapat pribadi (Dhani), dan pendapat pribadi itu dilindungi oleh undang-undang," katanya.

Sementara itu, pakar Hukum Pidana UI, Akhyar Salmi menyampaikan, dirinya belum dapat memastikan apakah yang disampaikan Dhani masuk dalam kategori ujaran kebencian atau perbuatan provokasi. Meski dalam persoalan ini, polisi punya hak untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka.

"Saya belum bisa memutuskan apakah ini ujaran kebencian atau bukan. Tapi ini menarik dan harus dibahas juga," katanya.

Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi, lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian.

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun, dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya.

Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kamis, 30 November 2017, penyidik memanggil Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya