Dokter Helmi Rogoh Kocek Rp20 Juta untuk Beli Pistol Ilegal

Dokter Helmi (baju oranye), tersangka pembunuh Dokter Letty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Dokter Helmi, tersangka pembunuh istrinya, Dokter Letty, di klinik Azzahra beberapa pekan lalu kini tengah menunggu proses hukum selanjutnya sebagai tahanan. Menurut penelusuran polisi dari Polda Metro Jaya, terkuak cara Helmi mendapatkan senjata api, bahkan sampai memiliki dua unit.

Babak Baru Kasus Dokter Letty Ditembak Mati Suami

Direktur Reserse Kriminan Umum (Direskrimum) dari Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, mengatakan senjata Revolver itu diperoleh Helmi setelah berkenalan dengan Roby di media sosial.

"Dia kontak pada 11 Oktober dalam akun Facebook milik R (Roby), yang menawarkan senjata api. Kemudian tersangka (Helmi) sepakat melakukan jual beli senjata, disepakati 18 juta, dan R terapkan ongkos kirim Rp2 juta. Tersangka H membayar total Rp20juta," kata Nico di kantor Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat 1 Desember 2017.

Senjata Api yang Dipakai dr Helmi Modifikasi Airsoft Gun

Nico melanjutkan, senjata sampai ke tangan Helmi pada tanggal 12 Oktober 2017, dan dikirim bersama dengan enam butir peluru. Kemudian pada 30 Oktober 2017 Helmi membeli amunisi tambahan.

Berdasarkan dari pengakuan Helmi lah, pihak kepolisian dari Tim Jatanras Polda Metro Jaya memburu Roby dan menangkapnya di Banyuwangi.

Calo Pistol Pembunuh Dokter Letty Kerap Klaim Sebagai Polisi

"Dari R diselidiki, kemudian muncul nama S (Sony) yang merupakan pemasok senjata. Sebenarnya S ini juga seorang dokter, namun memiliki toko aksesoris senjata air softgun," ujar Nico.

Pada tanggal 25 November 2017, Sony kemudian ditangkap di salah satu daerah di Surabaya. Pada saat digeledah polisi menemukan 2 pucuk senjata revolver dan 13 senjata api dari hasil rakitan air soft gun dan juga 7 senjata yang masih berbentuk air soft gun. "Total ada 22 senjata, dan 1750 amiunisi, 9 mm, hingga 32 mm," ujarnya

Terkait kasus ini, lanjut Nico, Polda akan menjerat tersangka dengan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. "Ancaman pidana penjara seumur hidup. Ini enggak ada izinnya menjual senjata api. Ini tindak pidana yang berat sekali," ujarnya. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya