- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengungkapkan jajarannya masih menyelidiki laporan suami sekaligus manajer Dewi Perssik, Angga Wijaya, terhadap petugas TransJakarta yang melaporkannya, Harry Maulana Saputra.
"Nanti kita akan mengonfirmasi terkait keterangan saksi yang ada di sana. Kita cek silang antara keterangan saksi, barang bukti, lalu keterangan korban," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 5 Desember 2017.
Dalam laporannya, Angga mengaku sempat dapat perlakuan tak menyenangkan dari petugas TransJakarta. Angga juga mengaku sempat dapat dorongan dan makian dari Harry.
Selain itu, dia mengatakan petugas tersebut sempat merekam dirinya dan menyebarkan ke media sosial.
"Makanya nanti kita konfirmasi semuanya. Benar bawa asistennya apa enggak. Asistennya siapa, sakit apa, penyidik akan cari," ucapnya.
Pengacara Angga, Maha Awan Buana, mengatakan laporan sudah dibuat di Polda Metro Jaya Senin malam, 4 Desember 2017, yaitu atas dugaan pencemaran nama baik.
“Pasalnya pencemaran nama baik juncto UU ITE. Yaitu pasal 45 juncto pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," kata Maha Awan Buana saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 5 Desember 2017.
Laporan balik itu sebagai ‘jawaban’ atas laporan Harry. Laporan Harry tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (ren)