Polisi Cari CCTV yang Rekam Dewi Perssik saat Terobos Busway

Dewi Perssik dan Aang Angga Wijaya
Sumber :
  • instagram.com/anggawijaya88

VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengungkap tuntas kasus dugaan penerobosan jalur khusus Bus TransJakarta alias busway yang dilakukan pendangdut Dewi Perssik dan kekasihnya Angga Wijaya, hingga berujung pada adanya laporan kasus penghinaan.

Detik-detik Mobil Boks Masuk Jalur Busway, Tabrak Bus TransJakarta

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ini penyidik sudah memeriksa petugas dari TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra atas kasus dugaan penerobosan dan penghinaan yang diduga dilakukan Angga Wijaya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa petugas kepolisian yang berada di lokasi penerobos jalur busway di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan. Bahkan, penyidik juha telah meninjau lokasi kejadian.

Viral Mobil Tabrak Tiang Listrik hingga Ringsek di Jakpus, Polisi Bilang Begini

"Kita sudah memeriksa yang bersangkutan dan sudah ke TKP. Dan satu anggota (polisi) yang kita mintai keterangan waktu terjadinya pertengkaran di sana," kata Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 6 Desember 2017.

Dan menurut Argo, yang terbaru, penyidik akan mencari rekaman Closes Circuit Television atau CCTV yang ada di sekitar lokasi penerobosan jalur busway, rekaman CCTV dibutuhkan membuktikan apakah mobil yang Dewi Perssik sudah masuk menerobos jalur khusus itu dan kejadian lain saat petugas mengadang laju mobil Dewi Perssik.

Simak! Ini Jam Operasional TransJakarta Saat Malam Tahun Baru

"Nanti akan kita satukan dengan saksi yang lain. Kalau ada CCTV juga akan kita periksa. Seperti apa sih sebenarnya. Artinya masuk ke (jalur) busway, sehingga masuk laporan penghinaan," ujarnya.

Harry telah resmi melaporkan Angga ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan itu, Angga dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya