Kemendagri Sarankan Anies Jangan Hapus LPJ Operasional RT/RW

Direktur Jenderal Otonomi Daeah Kemendagri Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, setiap sen rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dipertanggungjawabkan.

Sering Kasih Bantuan saat Kunker, Sri Mulyani Sebut Jokowi Punya Dana Operasional Ratusan Miliar

Sumarsono mengungkapkan hal itu, menanggapi wacana yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penghapusan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional pengurus RT/RW.

"Setiap sen rupiah uang negara, termasuk APBD, wajib dipertanggungjawabkan. Ini soal akuntabilitas publik," ujar Sumarsono, Rabu 6 Desember 2017.

Fakta-fakta Kasus Lukas Enembe Disebut Pakai Dana APBD untuk Judi hingga Habiskan Rp1 miliar Sehari

Sumarsono menjelaskan, memang tidak ada aturan khusus yang mengatur kewajiban RT/RW untuk membuat LPJ dana operasional. Namun, ada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa semua dana operasional harus dipertanggungjawabkan.

"Permendagri yang mengatur mengenai Pedoman APBD di dalamnya mensyaratkan adanya pertanggungjawaban pengeluaran APBD, tak terkecuali yang digunakan untuk biaya operasional RT/RW," kata Sumarsono.

DPRD DKI Jakarta Usul Dana Operasional RT dan RW Naik

Dia pun meminta Anies-Sandi tidak menghapus kewajiban LPJ dana operasional RT/RW pada 2018. Sumarsono menyarankan, Anies-Sandi menyederhanakan format LPJ yang harus dibuat RT/RW daripada menghapusnya.

"Sebaiknya, tetap ada LPJ, tetapi disederhanakan format dan tata caranya dengan tetap memedomani kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang ada," ujar Sumarsono.

Dia mencontohkan, LPJ yang dibuat cukup satu lembar dan diserahkan kepada lurah setempat. Kuitansi-kuitansi yang menjadi bukti transaksi juga bisa dilaporkan secara digital.

"Lembarnya satu saja cukup via lurah dan bisa pakai email. Kuitansi bisa di-upload dan dicek ke lapangan sejauh perlu," katanya.

Menurut Sumarsono, Pemprov DKI Jakarta bisa merumuskan teknis pelaporan LPJ yang memudahkan RT/RW melaporkan dana operasional yang mereka kelola.

"Teknisnya diserahkan ke Pemda untuk mengaturnya. Yang paling memudahkan dan realistis, tidak memberatkan RT/RW," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies berencana menghapus kewajiban RT/RW untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional. LPJ dana operasional RT/RW itu rencananya akan diganti hanya dengan tanda terima. Dia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.

"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," ujar Anies, Selasa kemarin, 5 Desember 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya